STABAT (podiumindonesia.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat kembali melakukan kasasi terhadap putusan PT TUN yang mengabulkan permohonan pasangan bakal calon Bupati Langkat jalur independen Sulistianto-Heriansyah.
Sebelumnya, KPU Langkat juga melakukan tindakan yang sama terhadap putusan PT TUN yang juga mengambilkan gugatan balon Bupati Langkat Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito.
“KPU Langkat kembali melakukan kasasi terhadap putusan PT TUN yang mengambilkan gugatan pasangan Sulistianto-Heriansyah,” kata ketua KPU Langkat, Agus Arifin, kemarin.
Agus mengatakan, saat ini KPU hanya bisa menunggu putusan Mahkamah Agung, apakah menguatkan atau membatalkan putusan PT TUN.
“Saat ini kita hanya bisa menunggu apa putusan MA. Kita berharap putusannya segera ke luar,” katanya. Agus berharap putusan MA bisa mereka dapatkan secepatnya agar KPU bisa melaksanakan putusan MA dengan maksimal.
“Bila MA memutuskan pasangan tersebut menjadi calon kita akan tetapkan mereka menjadi calon. Agar masa kampanye mereka tidak terbuang,” katanya.
Sementara, Komisioner bidang hukum KPU Langkat, Sopian Sitepu mengatakan mereka sudah memasukkan memori kasasi ke PT TUN. “Setelah berkonsultasi dengan KPU Sumut dan KPU RI kita putuskan untuk kasasi,” katanya. (PI/MTO)