DAERAHHUKUM

Seri Ukur Ginting Bersyukur Atas Putusan Hakim PN Stabat

 

STABAT (podiumindonesia.com)- Seri Ukur Ginting yang akrab dipanggil Okor Ginting divonis 1 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim PN Stabat diketuai As’ad Rahim Lubis, SH, MH, Jumat (17/9/2021 ).

Terdakwa sebelumnya terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan karena memaki di Balai Desa Besilam BL, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Bahkan Seri Ukur ditangkap pihak Polres Langkat beberapa bulan lalu dan disidangkan dalam perkara No: 405/Pid.B/2021/PN. Stb .

Sedangkan JPU Kejari Stabat, sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 bulan. Namun pertimbangan majelis hakim memiliki pertimbangan sehingga menjatuhkan hukuman tersebut.

Hanya saja, menurut kuasa hukum terdakwa, DR Minola Sebayang, menyatakan pikir-pukir atas vonis 1 bulan 15 hari yang diputuskan majelis hakim terhadap kliennya. Sementara terdakwa Seri Ukur Ginting usai sidang putusan didampingi istrinya, mengucapkan rasa syukur.

“Alhamdulillah, dan saya besyukur atas putusan majelis hakim terhadap saya, dan atas putusan tersebut mungkin besok saya sudah bebas setelah potong tahanan. Mungkin pertimbangan majelis hakim terhadap saya termasuk karena diri saya dalam kondisi sakit, dan saya mengurusi cucu dan anak-anak saya,” ujarnya.

Selain itu, Seri Ukur berharap adanya keadilan, termasuk terhadap Susilawaty br Sembiring yang memberikan keterangan palsu di hadapan majelis hakim. “Kenapa Susilawaty belum juga ditahan oleh pihak Polres Langkat, ada apa?” tanyanya heran.

Dalam kesempatan tersebut, Seri Ukur Ginting juga meminta para wartawan untuk mempertanyakan status Susilawaty br Sembiring dalam memberikan dugaan keterangan palsu di depan majelis hakim, termasuk kepada Kapolres Langkat untuk segera diproses.

Dan dirinya juga mengucapkan rasa terimakasih kepada para wartawan media online, cetak, TV yang telah ikut mengawal persidangannya sedari awal.

Setelah putusan terhadap terdakwa Okor Ginting, Majelis Hakim diketuai oleh As’as Rahim Lubis, SH, MH juga memberikan putusan terhadap anaknya yakni Rasita br Ginting selama 3 bulan penjara dan Pardianto Ginting selama 4 bulan penjara.

Sedangkan untuk anak laki-laki Okor Ginting yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, diputuskan dalam 2 perkara yakni tentang penganiyayaan dengan hukuman penjara selama 4 bulan, dan kepemilikan senjata api selama 3 bulan penjara.

Sementara itu, pantauan wartawan sejak pagi sebelum dimulainya sidang putusan terhadap Okor Ginting Cs, ratusan personil Polres Langkat disiagakan di lingkungan PN Stabat. Namun sidang putusan tersebut berlangsung lancar, aman, tertib tanpa ada masalah. (pi/sahrul)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button