BERITA UTAMANASIONALPOLITIK

Soal Mantan Napi Korup Turut Pemilu, KPU Akan Surati Bawaslu…

 

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Mantan narapidana korupsi yang menjadi bakal calon anggota legislatif bertambah menjadi lima orang yang diloloskan Bawaslu dalam putusan sengketa. KPU memprediksi hal tersebut efek dari bola salju.

“Kan saya sudah sampaikan, tiga kasus pertama itu akan jadi bola salju, akan membesar terus, dan semacam fasilitasi atau memberi jalan kepada mantan napi korupsi lain yang sebelumnya mendapat status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi menjadi melakukan gugatan yang sama. Bagi KPU, bola salju ini sudah kami perkirakan sejak ada tiga putusan Bawaslu di Aceh, Sulut, dan Toraja Utara,” kata komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, kemarin.

Ia menyebut akan mengirimkan surat kepada Bawaslu untuk mengoreksi putusan tersebut. Wahyu menyebut eks napi korupsi itu bisa lolos gugatannya lantaran Bawaslu tidak menjadikan PKPU soal eks narapidana korupsi dilarang nyaleg.

“Karena mereka tidak menjadikan PKPU itu sebagai pertimbangan. Itulah, problematikanya adalah cara pandang Bawaslu dan KPU terhadap PKPU itu berbeda. Cara pandang KPU itu PKPU, kalau sudah diundangkan, itu mengikat semua pihak, termasuk Bawaslu. Itu cara pandang KPU. Cara pandang Bawaslu ternyata tidak. Buktinya, tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Tentu saja KPU dalam posisi, karena PKPU masih sah dan berlaku, itu yang jadi pedoman kerja kami,” kata Wahyu.

Ia menyayangkan sikap Bawaslu yang terkesan memberikan peluang kepada eks koruptor untuk maju caleg. Sementara itu, hingga kini KPU masih menunggu putusan judicial review terkait aturan eks napi koruptor dilarang nyaleg.

“Ini kan jadi fasilitasi bagi mantan napi korupsi untuk menggugat karena ada yurisprudensi,” sambung Wahyu.

Sebelumnya, ada tiga eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu dan Panwaslu di daerah menjadi bacaleg DPRD dan calon anggota DPD. Ketiga eks napi korupsi itu berasal dari daerah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Utara, dan Aceh.

Selanjutnya ada dua eks napi korupsi di Parepare dan Rembang yang diloloskan Bawaslu daerah menjadi bacaleg. Mantan napi korupsi dari Rembang yang diloloskan adalah M Nur Hasan. Ia merupakan mantan narapidana kasus korupsi proyek pembangunan musala senilai Rp 40 juta pada 2013.

Kelima eks narapidana korupsi ini lolos karena putusan Bawaslu atau Panwaslu yang menyatakan pendaftarannya memenuhi syarat. Sebelumnya, pendaftaran kelima mantan koruptor itu sempat ditolak KPU karena tidak memenuhi syarat (TMS). Tidak terima dengan hal itu, kelimanya mengajukan sengketa ke Bawaslu dan Panwaslu. (PI/DTC)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button