DAERAHHUKUM

Tak Kantongi Izin, Pembangunan Tower Di Percut Kembali Dihentikan

 


PERCUT (podiumindonesia.com)- Nekat. Meski tak mengantongi izin, tapi pihak proyek pembangunan tower salah satu perusahaan telekomunikasi ini masih juga berusaha. Pun ujung-ujungnya aksi pembangunan tower yang berada di Dusun 11 Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, toh nyatanya kembali dihentikan Satpol PP Pemkab Deliserdang, Senin (13/4/2020).

Bahkan, penghentian pembangunan tower ini bukan kali pertama tapi sudah untuk kedua kali. Tepatnya pada Jumat (3/4/2020) Sekda Kabupaten Deli Serdang melalui Camat Percut Sei Tuan, juga menghentikan pembangunan. Nah, yang jadi pertanyaan, mengapa pihak proyek pembangunan tower tetap tak gentar?

Isu berkembang di lapangan bahwa kenekatan pihak proyek pembangunan tower diduga mendapat rekomendasi dari Kepala Desa Tanjung Rejo. “Kita menduga oknum Kades Tanjung Rejo telah menerima uang puluhan juta dari pihak perusahan kontraktor tersebut, agar dilakukan pembangunannya,” ungkap salah seorang warga yang tak mau namanya dipublis.

Menurut Udin, warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, bahwa pengerjaan pembangunan tower itu sempat dikerjakan, lalu dihentikan Sat Pol PP Kabupaten Deli Serdang yang mendatangi lokasi. “Tadi ada pengerjaan tower, tapi pihak Sat Pol PP Deli Serdang datang dan diberhentikan,” terang Udin.

Sebelumnya, Wito, salah seorang warga menyatakan bahwa bahan material pembangunan tower yang berada di lahan milik oknum Kades Tanjung Rejo, kerap melewati lahannya.

“Bahan-bahan material melintas dari lahan saya dan sekitar 11 keluarga dimintai tanda tangan serta hanya diberi konpensasi 300 ribu per KK oleh oknum Kades, Selamat, kalo mengenai izin berdirinya saya tidak paham,” ungkapnya.

Kades Tanjung Rejo, Selamat ketika dikonfirmasi wartawan, melalui WhatsApp dengan mempertanyakan mengenai hal izin pembangunan tower tersebut, seolah enggan berkomentar. Terpisah, Kasat Pol PP Kab Deli Serdang Suryadi ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa anggotanya telah menghentikan pengerjaan pembangunan tersebut.

“Mereka bilang telah mengurus izinnya, namun belum keluar izinnya, tapi kita meminta agar jangan dilakukan pengerjaan jika belum ada keluar izinnya,makanya mereka menghentikan pengerjaannya,” katanya. (pi/din)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button