BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALMEDAN TERKININASIONAL

Terkait Korupsi, Tim Tabur Kejatisu Ciduk DPO Buron 2 Tahun

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Tim Intelijen Kejati Sumut mengamankan DPO tersangka Hotman Simanjuntak yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo SH. MH bersama Danramil 19 Sipahutar Pelda P. Silaen, Selasa (6/10/2020) malam.

Hotman ditangkap di rumahnya di Desa Sabung Nihuta I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, saat dirinya sedang tidur di dalam kamar, tanpa ada perlawanan.

Penangkapan tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No: Print- 39/N.2/Fd.1/11/2017 tanggal 15 November 2017, ini terkait Tindak Pidana Korupsi pada kegaitan Pekerjaan Rehabilitasi D. I. Sorkam Barat di Desa Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng tahun 2015.

Sesuai dengan hasil perhitungan ahli dari BPKP Sumatera Utara kerugian negara sebesar Rp. 731.185.605.

Tersangka Hotman telah melanggar pasal 2 sub pasal 3 ayat 1 UU. No 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tindak pidana. Sebelumnya juga Hotman Simanjuntak dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak November 2018.

Tim Intelijen Kejati Sumut langsung membawa DPO tersangka Hotman Simanjuntak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (7/10/2020). Selanjutnya, Tim Intelijen Kejati Sumut menyerahkan DPO tersangka ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut untuk Pemeriksaan Penyidikan lebih lanjut. (pi/win/ril)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button