DAERAHHUKUM

Terkait Usulan Izin Galian C, Warga Desa Sugau Minta Pemerintah Tegas Soal Titik Kordinat

 

Suhandri Umar SH saat Mengantarkan Surat Keberatan warga.

PANCURBATU (podiumindonesia.com)-
Masyarakat Dusun II Durin Pitu Desa Sugau, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang minta instansi terkait untuk tegas dalam menentukan titik kordinat atas permohonan izin yang diajukan oleh AEG.

Pasalnya, permohonan izin yang diusulkan AEG seluas 20 hektar telah memasukkan areal lahan pertanian milik warga kedalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanpa sepengetahuan dan seizin warga tersebut.

Hal itu disampaikan Suhendri Umar Tarigan, SH selaku kuasa hukum warga yang merasa keberatan mewakili LBH DPC PDIP Kabupaten Deli Serdang, ketika ditemui wartawan, Sabtu (15/2/2020) siang.

Dijelaskannya, saat ini permohonan izin yang diajukan AEG itu sudah memasuki tahap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Artinya, jika tidak segera dilakukan pencegahan dan pengeluaran atas areal lahan milik kliennya masing-masing atas nama Tamat Tarigan (66), Eddy Ardinata Ginting (40), Adi Zakaria (34), Masa Purba (57), maka nantinya akan berlanjut ke tahap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

“Perlu diketahui, hak atas Izin Usaha Pertambamgan (IUP) bukanlah merupakan pemilikan hak atas tanah, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 135 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu: Pemegang IUP Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah,” ujar Umar Tarigan.

Bahwa persetujuan dari pemegang hak atas tanah tersebut, terangnya, dimaksudkan untuk menyelesaikan lahan-lahan yang terganggu oleh kegiatan Eksplorasi, dan pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan Operasi Produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga dalam ini kami selaku kuasa hukum dari klien kami tersebut, memohon kepada Gubernur Sumatera Utara C.q Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provsu, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Kepala Cabang Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah I Sumut, agar meninjau ulang dan meninjau kembali ke lapangan untuk mengkaji syarat-syarat dan administrasi dari permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan oleh AEG. Mengeluarkan tanah areal pertanian milik klien kami dari titik kordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimohonkan AEG, karena hal itu tanpa sepengetahuan dari pemegang hak atas tanah tersebut yang dalam hal ini adalah klien kami,” sebutnya.

Suhendri Umar Tarigan SH juga mengakui, terkait hal itu pihaknya telah konfirmasi kepada Kepala Desa Sugau yang menerangkan, bahwa tidak pernah pihak perangkat Desa Sugau dilibatkan atau diberitahu oleh AEG kalau di Desa Sugau telah dimasukkan titik kordinat WIUP seluas 20 hektar. Dan sepengetahuan Kades Sugau ini, diketahui kalau lahan milik AEG di Desa Sugau hanya seluas 4 hektar saja.

Diterangkan Umar Tarigan SH lagi, bahwa dalam Pasal 165 UU. No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan, setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, IUPK yang bertentangan dengan UU ini, dan menyalahgunakan kewenangannya dikenakan sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 200.000.000.

“Untuk itu, selaku kuasa hukum klien kami tersebut, besar harapan kami agar kiranya surat pemberitahuan yang kami ajukan ini ditanggapi secara arif dan bijaksana, serta dilaksanakan oleh seluruh pihak yang berkompeten di dalam Penerbitan dan Pembatalan Permohonan Izin Usaha Pertambangan yang diajukan AEG. Dan jika surat kami ini tidak ditanggapi, maka dengan sangat menyesal, kami akan menempuh upaya hukum yang berlaku,” tegas Suhendri Umar SH.

Surat pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada, Kapolrestabes Medan, Bupati Deli Serdang, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Camat Pancurbatu, Kacabjari Pancurbatu, Kapolsek Pancurbatu, dan Danramil-14 Pancurbatu.(pi/als)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button