DAERAHHUKUM & KRIMINAL

Tiga Pemilik Sabu Goll Di Polsek Pangkalan Brandan

 

PANGKALANBRANDAN (podiumindonesia.com)- Kasusbag Humas Polres Langkat IPTU Joko Sumpeno menjelaskan para pelaku ditangkap di Dusun I Titi Hitam, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Senin (20/9/2021) malam.

Ketiga pelaku yakni Indra (20), warga Dusun I Titi Hitam, Kecamatan Babalan, Boy Ramadhan (26) warga Jalan Perdamaian, Kelurahan Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan dan Sugiantoro (31) warga Lingkungan VII, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.

Sebelumnya, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P.S. Simbolon SH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Lingkungan VII Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu sabu.

“Kemudian Kapolsek Pangkalan Berandan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Ipda Walmekin Situmorang untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut,” terangnya.

Kanit Reskrim mendapati informasi bahwasanya ketiga orang tersebut sedang berada di rumah Sugiantoro. Selanjutnya Kanit Reskrim pun langsung bergerak bersama Kateam Opsnal Aipda B. Malau dan anggota opsnal. Selanjutnya Kanit Reskrim menuju ke TKP.

Pelaku yang melihat kedatangan petugas, langsung membuangkan BB 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dari kamar melalui jendela. Nah, dilakukan pencarian dan ditemukan di bawah tanah samping jendela kamar.

“Setelah itu pelakupun langsung diamankan dengan BB tersebut untuk dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” papar IPTU Joko. (pi/sahrul)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button