HUKUMMEDAN TERKININASIONAL

Turut Bantu Bunuh Hakim Jamaluddin Dihukum Seumur Hidup & 20 Tahun Penjara

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida, istri dan juga pembunuh hakim pengadilan negeri Medan, Jamaluddin, Rabu (1/7/2020).

Selain itu, hakim juga memvonis rekan Zuraida membunuh, Jefri Pratama (42) hukuman seumur hidup dan Reza Fahlevi (28) hukuman 20 tahun bui.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa M. Jefri Pratama oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Medan, Erintuah Damanik.

Dalam amar putusan hakim menjelaskan Jefri Pratama telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama sama sebagai didakwakan primer yakni pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana.

Hukuman yang diterima Jefri sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menyikapi itu baik terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Reza Favlevi mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yang memintanya dihukum seumur hidup. Dia hanya dihukum 20 tahun penjara.

“M.Reza Fahlevi secara sah bersama melakukan tindak pembunuhan secara bersama sama berencana yang dilakukan bersama sama seperti yang didakwakan primer pnuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Reza Pahlevi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Erituah.

Menyikapi keputusan itu, Reza dan JPU menyatakan pikir-pikir untuk banding. (pi/win/il)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button