Home POLITIK Wow…Ratusan Pemilih Terancam Dicoret, Ini Alasannya

Wow…Ratusan Pemilih Terancam Dicoret, Ini Alasannya

59
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Ratusan ribu penduduk Sumatera Utara yang berpotensi sebagai pemilih terancam dicoret atau tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) yang akan ditetapkan 19 April 2019.

Sebab, sampai saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masih belum selesai memproses perekaman identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut melalui Komisionernya, Aulia Andri yang membawahi Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut, mengusulkan penerbitan surat keterangan secara kolektif agar mencegah penduduk yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilih pada 27 Juni 2018 mendatang.

“Kita tidak mau, karena kesalahan teknis dan sistem menghilangkan hak pilih masyarakat,” kata Aulia, Rabu (18/4).

“Kita usulkan agar Disdukcapil menerbitkan surat keterangan kolektif, sepanjang memenuhi syarat sebagaimana diatur Undang-Undang tentang administrasi kependudukan,” tambahnya.

Usulan itu sudah disampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan KPU Sumut, Selasa (16/4), yang dihadiri Disdukcapil Sumut, Kantor Wailayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan lembaga lainnya.

“Pertama, kita harus selamatkan dulu masuk penduduk dalam DPT dengan surat keterangan kolektif. Sedangkan proses perekaman tetap berlangsung, hingga Penduduk memenuhi syarat memilih mendapatkan Surat Keterangan sebagai syarat memilih pada hari pemungutan suara,” katanya.

Hal itu perlu disampaikan, setelah Bawaslu Sumut memantau dan menerima laporan dari Panwas Kabupaten/Kota. Laporan per 13 April 2018 masih 101.643 yang sudah proses perekaman, dari total 814.383 penduduk potensial pemilih non E-KTP

Sebab dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota disebutkan, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk meminta keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan, terkait penduduk Potensi Pemilih yang belum punya KTP el/Surat Keterangan.

“Dalam pasal itu tidak ada disebutkan surat keterangan secara parsial. Jadi, bisa dilakukan secara kolektif. Sebab kalau menunggu proses perekaman, kita yakin tidak akan selesai,” katanya.

Sedangkan ayat (3) disebutkan, dalam hal sampai dengan masa perbaikan DPS berakhir Disdukcapil tidak memberikan keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan, maka KPU Kabupaten / Kota mencoret Pemilih dari daftar pemilih.

“Menurut kami, selamatkan dulu penduduk ke dalam DPT. Soal surat keterangan pasca perekaman ataupun ada kebijakan politik lainnya, itu proses selanjutnya,” ujar Aulia.

“Sebab, pemungutan suara nanti pemilih tak cukup hanya dengan (bawa) C6 (pemberitahuan memilih) tapi harus juga ada E-KTP atau Suket. Itu aturannya kini,” pungkas Aulia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here