STABAT (podiumindonesia.com)- Pemkab Langkat peduli kaum nelayan. Dari 19.219 nelayan, hingga 2017 sekitar 7 ribu ‘pencari ikan’ itu telah terakomodasi asuransi. Kepedulian ini serangkaian peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017 tentang kartu Kusuka sebagai pengganti kartu nelayan yang harus dimiliki oleh seluruh pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Assisten Administrasi Ekonomi Pembangunan Dan Sosial Drs.H. Hermansyah menyatakan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Langkat diimbau Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu agar terus menginvetarisasi jumlah nelayan di Langkat.
“Sebagai identitas sekaligus sebagai kartu pelayanan program kegiatan DKP Langkat,” jelasnya, belum lama ini. Selain itu, sambung Hermasyah, DKP harus terus melakukan kebijakan untuk menjaga laut dan sumber daya alamnya juga, dengan terus melakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan, seperti pukat hela, pukat laying dan pukat tarik.
Dikatakan Hermasyah, Pemkab Langkat selain telah meningkatkan usaha dan kesejahteraan pelaku usaha perikanan masyarakat pesisir di Langkat, pihaknya juga telah melaksanakan program jaminan sosial bagi para pelaku usaha perikanan.
Melalui asuransi nelayan dan ansuransi pembudidaya, yang selama ini telah diberikan ansurasi tersebut kepada nelayan sebanyak 7.000 orang nelayan sampai di 2017. Dari jumlah total nelayan yang berkisar 19.219 orang yang ada di Langkat, sedangkan untuk ansuransi budidaya sebanyak 25 orang.
“Pemberian jaminan sosial ini pun, akan terus dilakukan sampai seluruh nelayan yang di ada Langkat mendapat ansuransi nelayan tersebut. Sehingga para nelayan di Langkat akan mendapatkan pertanggung jawaban apabila mengalami musibah pada saat melakukan usaha penangkapan ikan dan kegagalan dalam usaha budidaya,” katanya. Sementara itu, juga perlu diketahui, bahwa sampai bulan April 2018 ini nelayan yang tersatuni dengan klaim sebesar Rp. 160.000.000, bagi yang meninggal, berjumlah 18 orang dengan total anggaran Rp. 2.880.000.000. Sedangkan untuk cacat tetap 2 orang dengan klain sebesar Rp.60.000.000. (PI/01)







