Beranda HUKUM & KRIMINAL Ancam Tetangga Pakai Parang Supianto Diselkan

Ancam Tetangga Pakai Parang Supianto Diselkan

134
0
Pelaku dan barang bukti.
Pelaku dan barang bukti.

PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Supianto (38) warga Dusun Pembangunan Desa Suka Raya, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Pancurbatu.

Pasalnya, buruh bangunan ini melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang terhadap Lasmidi (56) yang masih tetangganya sendiri. Tersangka ditangkap Timsus Polsek Pancurbatu dari kediamannya, Kamis (13/2/2020) malam. Dari tersangka disita sebilah parang bergagang kayu sepanjang 25 cm yang digunakannya untuk mengancam korban.

Data diterima dari kepolisian, Jumat (14/2/2020) siang, penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima petugas dari Lasmidi pada 29 Januari 2020, sesuai dengan LP/35/I/2020/Restabes Medan/Sek Pancurbatu. Setelah dianggap cukup bukti, termasuk keterangan saksi-saksi, Timsus Polsek Pancurbatu langsung melakukan penyelidikan.

Pada Kamis (13/2/2020) malam, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka yang lagi di rumahnya. Tanpa buang waktu lagi, petugas bergerak menuju ke lokasi sasaran dan akhirnya berhasil meringkus tersangka tanpa mendapat perlawanan.

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti, diamankan ke Mapolsek Pancurbatu. Saat diinterogasi, tersangka mengatakan, dirinya melakukan pengancaman terhadap korban karena merasa tersinggung dengan ejekan dan ucapan korban yang terlalu kasar terhadap dirinya.

Sementara itu, Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily Hasibuan, SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap terkait kasus pengancaman.(pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini