
DELITUA (podiumindonesia.com)-
Zaini Rais (28) warga Jalan Karya Tani Gang Baru No 50, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, diringkus petugas Reskrim Polsek Delitua, kemarin sore.
Pria yang seharinya sebagai kenek bangunan ini diringkus petugas dari dalam rumahny sendiri.
Dari tersangka, petugas menyita 2 Kaca Pirex berisi sabu, 4 Plastik Klip Kosong bekas Pakai, 2 Sekop sabu dan 2 Mancis. Data dihimpun wartawan di Polsek Delitua Jumat (28/2/2020) siang, menyebutkan sehari sebelunya petugas yang sedang berpatroli menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Karya Tani Gang Baru, Kelurahan Pangkalan Mansyur, sering dibuat tempat transaksi dan tempat pakai narkoba.
Selanjutnya Unit Reskrim Delitua dipimpin Panit Luar Iptu Bersatu Ginting langsung meluncur Ke lokasi yang dimaksud.
Petugas dengan berpakaian preman langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dilaporkan warga tadi. Sekira pukul 16.00 WIB, team Reskrim Polsek Delitua melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan sama persis dengan ciri-cirinya diterima petugas.
Melihat itu, petugas langsung melakukan penggrebekan di rumah Zaini Rais. Dari balik pintu tengah rumah tersangka ditemukan sejumlah barang bukti. Di situ teraangka mengakui bahwa barang yang disita tersebut miliknya. Kapolsek Delitua AKP Julkifli H SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu SH mengatakan tersangka ditangkap karena laporan warga yang resah dengan perbuatan sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Saat ini tersangka sudah kita jebloskan ke balik jeruji besi,” pungkas Iptu Pol Idem Sitepu SH.(pi/als)