
MEDAN (podiumindonesia.com)- Terjawab sudah isu yang mengemuka soal pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Teguh Wardoyo.
“Dari mana dapat info (Kajari Delisersang) dicopot! Yang bersangkutan masih bertugas,” ujar Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Jacob Hendrik Pattipeilohi, Senin (14/9/2020).
Memang, aku Plt Kajati Sumut, pada 2-4 September lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada memanggil Kajari Deliserdang dalam rangka penyelidikan. Namun soal hasil penyelidikan terhadap Kajari Deliserdang serta Kasi Pidsus-nya, Plt Kajati Sumut mengaku belum mengetahui perkembangan secara pasti.
Didampingi Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo dan Plt Kasi Penkum Kejatisu, Karya Graham Hutagaol, Plt Kajatisu memaparkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan itu sendiri telah dikoordinasi kepada pihak kejaksaan. “Kita mendukung dengan mempersilahkan penyidik KPK untuk klarifikasi terhadap keduanya,” sebutnya.
Disinggung dalam kasus apa keduanya (Kajari Deliserdang dan Kasi Pidsus) dipanggil, Plt Kajatisu hanya menegaskan itu bukan kewenangannya dan meminta wartawan mengkonfirmasi KPK.
“Kita bukan mau menutup-nutupi sekaitan pemanggilan itu, namun itu adalah kewenangan dari KPK terkait dalam kasus apa kedua pejabat Kejari Deli Serdang tersebut diperiksa,” tukasnya.
Seperti diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Teguh Wardoyo diperiksa KPK
Pemeriksaan tersebut diduga terkait kasus suap perizinan pembangunan tower yang berada di wilayah kerjanya.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi MP Nainggolan, membenarkan bahwa KPK meminjam ruangan untuk memeriksa saksi atas dugaan korupsi. (pi/win)