DELITUA (podiumindonesia.com)- Tak sadar kalau aksinya terekam kamera pengintai atau CCTV, Amin alias Kompeng (42) nekat mencuri burung murai batu dari dalam sangkar yang digantung di teras rumah seorang warga di Kompleks Citra Wisata, Blok X-24, Jalan Karya Wisata, Medan Johor, Kota Medan.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Karya Tani, Gang Famili, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor itu pun tak berkutik saat Tim Unit Reskrim Polsek Delitua meringkusnya pada Minggu (20/9/2020) siang.
Pelaku ditangkap petugas saat berada di Bangunan Metroling, Jalan Karya Tani, Gang Poli, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Medan Johor. Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Senin (21/9//2020) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan pembantu rumah tangga Arif Kurniawan.
Sang pembantu terkejut melihat sangkar burung murai batu yang biasanya digantung di teras rumah majikannya sudah terjatuh dengan kondisi pintu sangkar terbuka dan burung sudah tidak ada lagi di sangkarnya. Arif Kurniawan yang mendapat laporan dari pembantunya tersebut, menduga burung murai batu kesayangannya telah dicuri. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Delitua.
Lalu petugas piket Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH bersama Panit Luar Ipda Elia Karo-karo langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV di rumah korban, polisi mendapati diduga keras pelaku pencurian burung murai batu tersebut adalah Amin alias Kompeng.
Petugas pun langsung bergerak melacak keberadaan pelaku dan tak membutuhkan waktu lama tersangkap pun berhasil ditangkap. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku mengambil burung murai batu di rumah korban itu setelah memanjat pagar besi Kompleks Citra Wisata dari samping Swalayan Diamaond.
Oleh tersangka burung murai batu kesayangan Arif Kurniawan itu telah dia jual kepada Rebdi (DPO) di Jalan Karyawan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Medan Johor.
“Tersangka pencurian itu sudah kita amankan dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum,” ujar Kapolsek Delitua. (pi/als)