DELISERDANG (podiumindonesia.com)- Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Deliserdang menurun. Hal ini diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang melaksanakan rapat pleno penetapan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 di Aula KPU Kabupaten Deliserdang.
Berdasarkan Berita Acara (BA) KPU Kabupaten Deliserdang Nomor: 105/PL.01.02/1207/KPU-Kab/III/2017 tentang rekapitulasi daftar pemilih sementara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan 20 Desa/Kelurahan memiliki jumlah pemilih yang banyak yaitu 226.118 orang dengan 579 TPS.
Sementara itu, Kecamatan Gunung Meriah dengan 12 desa/kelurahan memiliki jumlah pemilih paling sedikit hanya 1.614 orang dengan 12 TPS. Selain itu, dalam berita acara ini juga diketahui Kecamatan Percut Sei Tuan memiliki jumlah pemilih potensial non Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang paling banyak yaitu 6.812 orang. Sedangkan Kecamatan Galang tidak memiliki pemilih potensial non e-KTP.
Ketua KPU Kabupaten Deliserdang, Timo Dahlia Daulay menerangkan jumlah DPS di Kabupaten Deliserdang sebanyak 1.170.543 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 581.406 orang dan pemilih perempuan sebanyak 589.137 orang. “Sementara, jumlah pemilih potensial non e-KTP sebanyak 35.307 orang dengan rincian pemilih laki-laki 17.715 orang dan pemilih perempuan sebanyak 17.592 orang. Kemudian, untuk jumlah TPS sebanyak 3.372 TPS,” terangnya, Minggu (18/3).
Lanjut Timo, jumlah DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang mencapai 1.346.089 orang dengan rincian pemilih laki-laki 671.121 orang dan pemilih perempuan 674.968 orang.
“Jika jumlah pemilih mengalami penurunan, jumlah TPS mengalami peningkatan dibandingkan jumlah TPS pada Pilpres Tahun 2014 yang hanya 3.371 TPS,” kata Timo. Menurut Timo, penurunan jumlah pemilih merupakan dampak pemberlakukan e-KTP.
“Dengan berlakunya e-KTP terjadi pembersihan data sehingga kemungkinan pemilih ganda semakin kecil. Kita berharap partai politik, tim pasangan calon dan masyarakat dapat memberikan informasi tentang pemilih. Kita juga berharap kepada Disdukcapil Kabupaten Deliserdang agar membantu untuk percepatan proses perekaman e-KTP sehingga pemilih potensial non e-KTP dapat menjadi pemilih tetap,” tegasnya. (PI/SND)