EKONOMI

Erry Nuradi Intruksikan Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Tanah Eks HGU

 

Ketua Umum DPDP FRB RI Rabualam Syahputra mengatakan, kehadiran FRB dalam rangka meminta kelanjutan penyelesaian tuntutan tanah eks HGU PTPN 2 yang proses penyelesaian sudah berlangsung sejak tahun 2009.

Rabualam menjelaskan kronologi munculnya permasalahan lahan eks HGU PTPn 2 seluas 5.873,06 ha. Gubernur Sumatera Utara saat itu H Tengku Rizal Nurdin sebelumnya telah menyahuti tuntutan rakyat Sumut dengan membentuk tim diantaranya Tim Terpadu Penelitian dan Pemecahan Masalah Sengketa Tanah antara masyarakat dan perkebunan di Sumut dengan melibatkan pemerintah, tokoh masyarakat, akademisi. Tim tersebut dibentuk sesuai SK Gubsu Nomor 693.05/1754/K/99 Tanggal 22 Agustus 1999.

Selanjutnya, dibentuk Panitia Pemeriksa Tanah B Plus sesuai SK Gubsu No 593.4/065/K/2000 tanggak 11 Februari 2000 Jo No 593.4/2060/K/2000 Tentang Penyelesaian Masalah/ Tuntutan/ Garapan Rakyat di Lahan PTPN2.

“Tim B Plus ini terdiri dari Pemprov Sumut, Pemkab Deliserdang, Langkat, Kota Binjai dan BPN Sumut. Tim ini tidak melibatkan pihak PTPN 2 dan masyarakat karena tim B plus ini merupakan tim yang diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap lahan yang dituntut oleh rakyat dan lahan yang diajukan perpanjangan HGU oleh PTPN2,” sebut Rabualam.

Panitia Pemeriksa B Plus kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lahan yang diusulkan perpanjangan HGU PTPN2 seluas 62.214,79 ha yang HGU berakhir tahun 2000. Panitia Pemeriksa B Plus juga melakukan pemeriksaan yuridis dan lapangan terhadap lahan dan alas hak yang dituntut dan dimohon oleh elemen masyarakat.

Hasilnya, seluas 38.611 ha direkomendasikan untuk perpanjangan HGU PTPN2 dikarenakan bersih dengan penguasaan pihak lain, sisanya 23.603,72 ha dipending atau ditunda sementara dari perpanjangan karena di atas lahan tersebut teradapat tuntutan dan penguasaan pihak lain.

Selanjutnya, tim B Plus melakukan pemeriksaan bukti-bukti alas hak, objek dan subjek hukum di atas lahan seluas 23.603,72 ha, dan hasilnya seluas 17.730,66 ha direkomendasikan untuk perpanjangan dan seluas 5.873,06 ha direkomendasikan untuk dikeluarkan perpanjangan HGU PTPN2.

Untuk selanjutya, lahan seluas 5.873,06 ha dikeluarkan dari HGU PPTPN2 berdasarkan SK BPN RI no 42;43;44/ 2002 dan SK BPN No 10 tahun 2004 berada di Kabupaten Deli Serdang 4.392,89 ha di Deliserdang, 30,78 ha di Serdang Bedagai, 1.210,87 ha di Langkat dan 238,52 ha di Kota Binjai.

“Namun hingga saat ini lahan tersebut belum juga didistribusikan karena terjadi kesimpangsiuran dan polemik terhadap proses dan mekanisme tentang ketentuan yang berlaku terkait pelepasan hak lahan tersebut,” ujar Rabualam.

Sekretaris DPD FRB RI Tumpal Panggabean berharap persoalan konflik tanah tersebut dapat diselesaikan. “Semakin lama diulur, semakin banyak konflik yang terjadi di lapangan, semakin banyak pihak yang menuntut padahal merasa tidak punya dasar hukum yang jelas,” ujar Tumpal. (PI – hmt)

Previous page 1 2

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button