HUKUM & KRIMINALMEDAN TERKINISumut

Goll….Anak Titi Kuning Maling Mio BK 3641 OU

 

DELITUA (podiumindonesia.com)- Ryan Ramadhan (29) warga Jalan Brigjend Zein Hamid Kompleks Dame Indah Blok A No 4 A, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Delitua setelah petugas kepolisian meringkusnya.

Tersangka diringkus petugas kepolisian akibat mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BK 3641 OU milik Fitri Rahmadani (29) warga Jalan Purwo depan Gang Anyelir Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Data dihimpun wartawan di Polsek Delitua Senin (2/9/2019) sore, menyebutkan pencurain yang dilakukan tersangka terjadi Di Grosir Daster Hanizidove Jalan Purwo Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang pada Sabtu (31/8/2019) sore.

Setelah korban membuat laporan, petugas kepolisian sektor Delitua langsung melakukam pengecekan.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, petugas mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku. Tak buang waktu, petugas langsung mengejar dan menangkap pelaku saat mengendarai sepeda motor hasil curiannya.

Bersama barang bukti, pelaku pencurian diboyong ke komando untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu SH, membenarkan pihaknya telah meringkus pelaku.

“Pelaku sudah kita jebloskan ke balik jeruji besi sambil menunggu berkasnya dillimpah ke kejaksaan,” ujar Kanit.(pi/als)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button