Home NASIONAL GP Ansor dan banser dorong lahirnya perda penanggulangan bencana

GP Ansor dan banser dorong lahirnya perda penanggulangan bencana

53
0

KUDUS  (podiumindonesia.com)-  Seringnya terjadi bencana banjir tiap tahun, Gerakan Pemuda Ansor dan Banser Kabupaten Kudus mendorong pemerintah kabupaten dan legislatif melahirkan Peraturan Daerah (PERDA) Penanggulangan Risiko Bencana.  Keberadaan Perda ini nantinya sebagai payung yang jelas dalam penanganan dan penangggulangan bencana.

“Hampir setiap tahun kabupaten Kudus mengalami bencana sehingga perlu memiliki kebijakan (regulasi) sebagai payung yang jelas menangani bencana,”ujar ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kudus H. Sarmanto Hasyim di kantor GP Ansor Jl. Pramuka 20 Kudus, Selasa  (6/2/2018).

Sarmanto mengatakan pentingnya kebijakan  melalui perda ini supaya penanganan bencana secara tepat dan menghindari adanya  penyalahgunaan dan penyelewengan bantuan.

“Berkaca pada pengalaman tahun 2014,  tidak adanya  sistem dan regulasi penanganan yang jelas sehingga terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan bantuan.”tandasnya

Ia mengusulkan program pembangunan Kabupaten Kudus mestinya juga memberi perhatian pada dampak risiko bencana, dengan berorientasi pada keselarasan pembangunan tata ruang kota yang memperhatikan lingkungan.

‘’Sudah menjadi kewajiban pemerintah Kabupaten Kudus memiliki sistem penanggulangan bencana, sebagai upaya memberikan keamanan, perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Karenanya, GP. Ansor dan Banser mendorong agar Kabupaten Kudus segera memiki Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan bencana,’’ tuturnya.

Sementara hingga berita ini ditulis Selasa (6/2/), ratusan anggota Banser dan relawan LPBI NU Kudus melakukan  kerja bakti di desa yang terkena banjir semalam. Mereka menyebar di beberapa titik desa wilayah kecamatan Mejobo, Kecamatan Bae,Kecamatan Jekulo, Jati, kecamatan Dawe dan Kecamatan Kota membersihkan puing-puing sampah dan di jalanan ataupun rumah warga. (PI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here