MEDAN (podiumindonesia.com)- Pasca permohonan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dikabulkan Bawaslu Sumut, Jopinus Ramli (JR) Saragih segera menjalani putusan dan melakukan kampanye. Sebelumnya, dia diharuskan melegalisasi ulang fotokopi ijazah SMA.
Setelah memenuhi persyaratan itu, JR Saragih dan Ance Selian akan menjadi peserta pada Pemilihan Gubernur Sumut 2018.
“Baik, yang pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Tuhan, karena mulai putusan tadi sudah sama-sama kami mendengar bahwa majelis hakim membatalkan putusan KPU yang mengatakan kami tak bisa ikut maju kembali, sehingga gugatan kami dikabulkan dan sekaligus melengkapi administrasi,” kata JR Saragih, kemarin malam.
Selain itu, JR Saragih mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait. Kemudian, terutama kepada pendukung setianya yang hadir bersama-sama di kantor Bawaslu di Medan, hingga malam hari.
“Kami berterima kasih kepada Bawaslu, KPU termasuk kepada kepolisian yang sudah bersusah payah dalam rangka membuat kondusif Provinsi Sumatera Utara ini. Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pencinta JR-Ance, baik yang ada di sini dan termasuk yang ada di kabupaten-kabupaten lain,” katanya. (PI/VVC)







