MEDAN (podiumindonesia.com)- Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik melalui Instagram (IG) kembali dilanjutkan dengan menghadirkan Herianto Purba, dalam persidangan yang berlangsung di Cakra5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/6/2020).
Heri merupakan Suami terdakwa Febi Nur Amelia yang menjadi saksi dalam kasus tersebut. Di hadapan majelis hakim, Heri membenarkan bahwa dirinya yang mentransferkan uang sebesar Rp 70 juta kepada Kombes Pol Ilsarudin yang tak lain merupakan Suami dari Fitriani Manurung.
“Ya awalnya memang dia minjam kesaya, dan langsung dikirimkan nomor rekeningnya atas nama Ilsarudin,” ujar suami terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni.
Kemudian, dijelaskannya bahwa Fitriani juga meminta kepada istrinya untuk meminjam uang Rp 70 juta tersebut.
“Istri saya juga dihubungi oleh bunda (Fitriani Manurung),” ujarnya.
Kemudian dikatakannya, Fitriani Manurung sempat ingin memberikan jaminan berupa emas, namun ditolaknya karena dengan alasan percaya.
“Dia pernah kasih jaminan emas, tapi kami tolak. Saya bilang kepada istri saya, jangan diambil,” jelasnya kepada hakim, dan langsung ditanyakan apa alasan jaminan itu tidak diambil, ia menjawab karena percaya.
Kemudian saat ditanyakan oleh hakom soal tas, ia menyatakan, uang Rp 70 juta tersebut, tidak pernah dititipkannya untuk beli tas.
“Tidak, tidak pernah saya menitip tas kepada mereka,” ujarnya.
Diketahui pada sidang sebelumnya Fitriani Manurung mengaku bahwa uang Rp70 juta tersebut dibelikan tas untuk Febi, yang dititipkan kepada suami Fitriani.(pi/win/ams)