Home HUKUM Humas Polda: Penarikan Paksa Oleh Debt Collector Bisa Dipidanakan

Humas Polda: Penarikan Paksa Oleh Debt Collector Bisa Dipidanakan

50
0

Medan (PODIUM) – Aksi main tarik secara paksa dan disertai kekerasan yang kerap masih dilakukan para pelaku penagih utang (debt collector) dari pihak leasing terhadap nasabah/konsumen yang menunggak pembayaran semisal sepeda motor atau mobil, semakin merajalela.

Tak tanggung-tanggung, bahkan para penagih utang itu melakukannya tak hanya di rumah yang bersangkutan tapi di tengah jalan pun jadi tanpa pandang bulu.

Namun, tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana dan masyarakat yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi pihak kepolisian.

Hal itu dipertegas Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan menjawab wartawan saat diminta tanggapannya terkait maraknya aksi ‘main rampas’ para penagih utang tersebut.

Dikatakan MP Nainggolan, pastinya pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap penagih utang tersebut, jika melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme.

“Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana kalau menarik sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa,” ujar MP Nainggolan, (31/3/2016).

Kecuali itu, MP Nainggolan juga menyebut bahwa dirinya sering mendapat informasi khusus penagih utang ini memang cukup meresahkan masyarakat. “Apalagi, bila melakukan penarikan kendaraan bermotor di jalan selalu memaksa dengan kekerasan atau ancaman, namun cukup disesalkan masyarakat yang telah menjadi korban tidak mau melaporkan,” ungkapnya.

Menurutnya, jika penagih utang sudah melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana. Sebab, yang berhak melakukan penyitaan/menarik kenderaan itu adalah aparat penegak hukum.

“Sedangkan pihak kreditur atau leasing, penagih utang tidak boleh mengambil sepeda motor, mobil atau rumah, maupun alat-alat elektronik rumah tangga semaunya sendiri. Jika masyarakat menyadari dan mau berpikir bahwa sepeda motor atau mobil yang akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat atau gagal membayar cicilan bulanan masyarakat tak perlu khawatir, karena sejak tahun 2012 Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012,” katanya.

Akan tetapi, bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan, tambah MP Nainggolan, sambil menuturkan, dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan nasabah secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum.

“Artinya, kasus nasabah akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah tersebut,” beber salah satu juru bicara Polda Sumut itu.

Dengan demikian, sambung MP Nainggolan, kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.

“Tindakan pihak leasing melalui penagih utang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan,” tegas MP Nainggolan. (PI – hmt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here