JAMSOSTEK KARYAWAN BUKAN LAGI TUGAS DINAS TENAGA KERJA

BINJAI (PODIUM) – Satu perusahaan jika mendaftarkan karyawannya ke Jamsostek tidak lagi harus melalui Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker), akan tetapi perusahaan tersebut bisa langsung mengurus ke perusahaan Jam Sostek atau sekarang namanya disebut BPJS ketenaga kerjaan.
Hal tersebut dikatakan kepala Dinas Sosial Ketenaga kerjaan (Dinsosnaker) Kota Binjai, Nani Sundari melalaui Kepala Bidang (Kabid) Pengawas Dan Hubungan Hindustrial Kisman Ginting saat dimintai keterangannya terkait adanya keluhan dari beberapa Karyawan PT Kencana Lestari Logistik yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Puji Dadi Kecamatan Binjai selatan kepada Podium ( 27/1 ).
Kisman Ginting mengaku bahwa PT Kencana Lestari Logistik memang perusahaannya sudah ada terdaftar di Dinsosnaker Binjai, Perusahaan itu perusahaan baru, tahun2015 mereka terdaftar dengan jumlah karyawan sebanyak 23 orang, terdiri dari 21 orang tenaga kerja laki-laki dan 2 orang tenaga kerja perempuan.
Kalau memang karyawannya mengeluhkan tentang status mereka belum terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, hal itu bukan lagi tugas dari Dinas Tenaga Kerja, sekarang sudah ada keluar peraturan baru.
Sesuai dengan kesepakatan Mou yang dilakukan oleh Dinsosnaker Binjai bersama BPJS dan juga Kejaksaan,masalah jaminan hari tua bagi karyawan kalau tidak didaftarkan perusahaan dimana tempat karyawan tersebut bekerja maka itu sudah urusan BPJS untuk bertindak.
Baca selengkapnya di Tabloid PODIUM edisi 1 – 15 Februari 2016. (PI – lk)