LANGKAT (podiumindonesia.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan umum 2019 di Stabat Seefoot, Jalan KH, Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (27/12).
Sosialisasi ini dihadiri Komisioner KPU Langkat, Muhammad Khair, Muhammad Benyamin, Sofyan Sitepu, Adlina Sara dan Anggota KPU Sumut Ir Benget Silitingo dan ketua parpol lalinnya. Tujuan sosialisasi ini untuk menyamakan pemahaman UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Banyak perubahan regulasi dari pelaksanaan pemilu presiden dan pemilihan legislatif yang sebelumnya, sehingga sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi pada kalangan masyarakat,” jelas Anggota KPU Sumut, Ir Benget Silitonga.
Benget menambahkan secara garis besar UU No 7/2017 merupakan gabungan UU No 7/2013 dan UU 11 tahun 2011. Sosialisasi ini serentak dilakukan oleh KPU di seluruh kabupaten dalam rangka persiapan pemilihan legislatif 2019. (kpu/pi)