
DELITUA (podiumindomesia.com)’- Di bawah pimpinan Kanit Iptu Imanuel Ginting SH MH dan Panit Elia Karo-Karo SH, unit Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus Bayu Bajra (31) warga Jalan Abadi Gang Rukun No 12 Kelurahan Balai Desa, Kecamatan Medan Sunggal dan Ibrahim Alias Bulbul (36) warga Jalan Karya Jaya Gang Mustafa III Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Kedua pria yang merupakan anggota sindikat pencurian sepeda motor ini ditangkap Senin (6/7/2020) malam, di salah satu rumah warga bernama Culun Jalan Karya Darma 1 Gang Karya Ikhlas 2 No 14 Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Selain menangkap pelakunya, unit Reskrim juga meringkus Jongga Nainggolan (53) warga Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang.
Data dihimpun wartawan di Polsek Delitua, Selasa (7/7/2020) pagi menyebutkan, penangkapan terhadap para pelaku curanmor dan penadah ini bermula dari laporan Juliana (24) Warga Jalan Rahmatsyah Gang Insaf Kelurahan Kota Matsum 1, Kecamatan Medan Area.
Laporan korban tertuang di LP/748/VII/2020/SPKT/Sek Delta pada Hari Sabtu 4 Juli 2020. Dalam laporannya, menjelaskan pada Kamis 2 Juli 2020 malam, korban tiba di Swalayan Diamond dan memarkirkan sepeda motornya di Parkiran Galeri ATM. Selesai berbelanja, korban tak lagi melihat sepeda motornya yang di parkir di Galeri ATM.
Akibat kejadian Jumat (4/7/2020) korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Delitua.
Berdasarkan laporan korban, unit Reskrim Polsek Delitua melakukan penyelidikan dan cek tempat kejadian perkara.
Dari hasi penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta hasil CCTV, petugas mengetahui ciri-ciri pelaku. Dan Senin (6/7/2020) malam, petugas mengetahui keberadaan tersangka Ibrahim Alias Bulbul dan Bayu Braja sedang nerada di rumah Culun di Jalan Karya Darma 1 Gang Karya Ikhlas 2 No 14, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Tak buang waktu lagi, Lant Reskrim Polsek Delitua Iptu Imanuel Ginting SH MH dan Panit luarnya Ipda Elia Karo-karo meluncur ke rumah Culun. Saat itulah ditemukan Ibrahim alias Bulbul dan Bayu Braja di dalam kamar sedang tiduran.
Kedua tersangka langsung diringkus dan dilakukan lenggeledahan. Dari kantong celana Ibrahim alias Bulbul ditemukan 1 unit kunci L dan 1 Mata Kunci T, sedangkan dari saku celana sebelah kanan Bayu Braja ditemukan 1 mata kunci T.
Bersama barang bukti, keduanya diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Hasil introgasi, kedua tersangka mengakui perbuatanya melakukan pencurian seoeda motor di Galeri ATM Diamond dengan kunci T.
Kedua tersangka juga mengakui sudah berulang kali beraksi. Setiap beraksi tersangka selalu menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BK 6606 AJG dan menjualkan hasil curian kepada seseorang yang sering disebut Bolang di daerah Namorambe.
Selanjutnya petugas mengejar Bolang. Nah, ketika itu petugas menemukan Bolang di sebuah warung tak jauh dari rumahnya dan meringkusnya. Pada saat dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti lainnya, kedua tersangka pencurian berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Melihat keduanya hendak melarikan diri dan melawan, petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki para tersangka pencurian. Dalam kondisi kaki berdarah, kedua pelaku pencurian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan perawatan medis.
Usai diberikan perawatan, keduanya kembali diboyong ke komando untuk diproses lanjut.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifi Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH menjelaskan, saat ini para pelaku telah dijebloskan ke balik jeruji besi sambil menunggu berkasnya dilimpahkan. (pi/als)