Maling Rumah PNS, 1 Pelaku 2 Penadah Diamankan Polsek Delitua
DELITUA (podiumindonesia.com)-
Herdiansyah alias Edin (19) Warga Jalan Jaya Tani Ujung Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor kembali menginap di balik jeruji besi.
Pasalnya, pelaku pembongkaran rumah yang baru bebas tiga pekan lalu ini kembali diringkus petugas kepolisian; Selasa (30/6/2020) sekitar Jam 11.00 WIB, di Jalan Jaya Tani Ujung Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku telah mencuri bersama dengan Yogi di rumah Junita Teresia yang sedang kosong pada Kamis (25/6/2020) siang di Jalan Jaya Tani No.9 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel lobang angin pintu samping. Setelah berhasil masuk, kedua pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban, Junita Teresia Boru Berutu (30) tahun PNS Dinas PU itu.
Selanjutnya tersangka menjual 1 buah cincin perak seharga Rp 50.000 kepada Ema Ginting, menjualkan 1 1nit TV Seharga Rp 930.000,- dan 1 unit helm seharga Rp 50.000 kepada Vera.
Dari keterangan tersangka Herdiansyah alias Edin, petugas melakukan pengembangan dan Meringkus Ema Ginting (31) Warga Jalan Pintu Air IV Gang Satu No.4 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Ema Ginting mengakui ada Menerima 1 buah cincin Perak dari Herdiansyah dan Yogi. Usai melakukan penangkapan Ema Ginting, petugas Reskrim Polsek Delitua dipimpin Kanit Iptu Imanuel Ginting SH MH, langsung Mendatangi kediaman Vera Boru Tarigan (32) di Jalan Pintu Air IV Gang Satu Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Kepada petugas, Vera tak membantah membeli 1 buah TV merk Sharp ukuran 32 inchi dan 1 buah Helm Bogo dari Herdiansyah dan Yogi di rumah Ema Ginting. Setelah berhasil menangkap ketiganya, petugas memboyongnya bersama Barang Bukti ke komando untuk dilakukan proses lanjut.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH menjelaskan, pelaku pembongkaran rumah korban ada dua orang, namun masih meringkus satu orang. Dan seorang lagi berhasil melarikan diri.
Lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini, dua tersangka penadah barang curian juga turut diamankan. Masih kata Kanit, pengungkapan kasus pembongkaran rumah ini setelah korbannya Junita Teresia Boru Beruto membuat laporan yang tertuang di Lp / 731/ K /VI / 2020 / Sek delta Tanggal 39 Juni 2020.
Dalam laporannya, korban mengatakan mengalami Kerugian 1 unit TV 32 inchi merk Sharp Warna Hitam, 1 Helm Bogo gambar Doraemon, uang tunai Rp 600.000, perhiasan emas berupa 4 buah cincin, 1 buah gelang, 2 buah kalung , 2 pasang anting dan 1 buah mainan lalung.
“Dari laporan korban tersebut, kita melakukan penyelidikan dan melakukan cek TKP,” terang Kanit. Hasilnya meringkus 1 pelaku utama dan dua orang wanita sebagai penadah barang hasil curian,” terang Iptu Imanuel Ginting SH MH.(pi/als)