HUKUM

Polri: Revisi UU Terorisme Perkuat Tindakan Aparat

 

JAKARTA (PODIUM) – Wacana revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai positif oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan, revisi UU tersebut akan memperkuat tindakan kepolisian ke depan dalam menghadapi kasus terorisme.

“Mudah-mudahan revisi UU tersebut bisa memperkuat tindakan-tindakan kepolisian dalam upaya preventif dan deradikalisasi terorisme,” kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya revisi UU tersebut kepada pemerintah dan DPR.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi mengatakan DPR bersama pemerintah sepakat memasukkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2016 untuk dilakukan revisi karena sifatnya mendesak. (PI – net)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button