DAERAHHUKUM & KRIMINALSumut

Polsek Torgamba Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Rumah

 

Polsek Torgamba, Labusel memaparkan hasil tangkapan terhadap maling spesialis rumah.

LABUSEL (podiumindonesia.com)-
Polsek Torgamba Polres berhasil meringkus NG (21) pelaku spesialis pembobol rumah dengan pemberatan di tempat kerjanya di Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Pada konfrensi pers, Jumat (6/9/2019) Kapolsek Torgamba AKP Muliady SH menjelaskan pelaku beserta temannya yang saat ini masih buron, melakukan pencurian di rumah Rita di perumahan DL Sitorus Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba pada 21 Agustus 2019 dini hari.

Saat pelaku masuk ke dalam rumah, korban terbangun karena mendengar suara dering hapenya. Melihat pelaku berada di dalam rumah, spontan Rita menjerit minta tolong dan pelaku langsung melarikan diri.

Rita melaporkan kejadian ini ke Polsek Torgamba. Atas laporan ini Kapolsek Torgamba AKP Mulyadi,SH memerintahkan jajaran unit serse yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Fauzan Yonanda,S.Trk melakukan tindakan cepat dan berhasil meringkus pelaku di tempat kerjanya.

Pelaku mengakui dalam melakukan pencurian tersebut dibantu rekannya yang melarikan diri ke arah Langga Payung. Saat ini pelaku masuk daftar Percarian Orang (DPO).

Dalam pengembangan, petugas membawa pelaku ke arah Langga Payung untuk melacak temannya, namun diperjalanan pelaku berusaha melarikan diri. “Anggota kita memberi peringatan agar tidak melarikan diri tetapi pelaku tidak menghiraukan peringatan itu sehingga terpaksa pelaku kita dor di kaki sebelah kanan,” kata Kapolsek.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Pelaku ditahan berikut barang bukti satu buah besi bulat dan satu buah hape warna hitam merah,” tandasnya.(pi/swt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button