HUKUM & KRIMINAL

Reka 19 Adegan, Polsek Pancurbatu Gelar Rekonstruksi Kematian Sumadi

 

 

PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Untuk melengkapi berkas perkara terkait kasus penganiayaan yang dialami Sumadi (54) warga Jalan Pasar III Glugur Rimbun, Dusun II, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Polsek Pancurbatu menggelar rekonstruksi di halaman samping Mapolsek Pancurbatu, (10/4/2019) pagi.

Dalam kegiatan itu, ketiga tersangka masing-masing Aditya Bayu (27) warga Jalan Aman, Dusun II, Desa Tuntungan II, Pancurbatu, Dimas Wiguna (22) warga Jalan Nusa Indah, Dusun II, Desa Tuntungan I, Pancurbatu dan Rizki Surbakti (17) warga Jalan Tuntungan II Dusun II, Gang Sekolah SD, Pancurbatu turut dihadirkan.

Pantauan wartawan di lapangan, ketiga tersangka memerankan peranannya masing-masing dalam menganiaya korban. Tersangka Dimas Wiguna memukul korban dengan menggunkan tangan kosong. Sementara tersangka Aditya Bayu dan Rizki Surbakti memukul Korban dengan menggunakan broti.

Kegitan rekonstruksi itu turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deliserdang Cabang Pancurbatu, Resky SH dan Lenny SH, serta ketiga terdakwa. Rekonstruksi ini juga dihadiri penasihat hukum ketiga terdakwa yang disediakan pihak kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum Lenny SH saat diwawancarai mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sekedar mengingatkan, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal itu terjadi pada Sabtu 30 Maret 2019 di Cafe Menik yang berada di Jalan Meteorologi, Dusun IV, Desa Tuntungan II, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.

Korban Sumadi bersama teman-temannya sedang berjoget dengan kondisi dipengaruhi minuman keras. Sementara tersangka juga berjoget di lokasi itu.

Di saat asik berjoget, antara korban dan tersangka terjadi senggolan dan mengakibatkan keributan dan terjadi pemukulan di dalam cafe. Bahkan berlanjut hingga ke jalan raya, setelah korban tergeletak di dalam parit, para tersangka meninggalkannya terkapar dengan kondisi luka di kepala.

Sementara itu, Sumiati yang merupakan adik kandung korban mengatakan agar para pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan SH MH melalui kanit reskrimnya Iptu Pol Suhaily A Hasibuan SH MH mengatakan, meninggalnya korban akibat luka di kepala terkena pukulan benda tumpul. (pi/als)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button