HUKUMMEDAN TERKININASIONAL

Sekdako Ungkap Ketekoran Kas Hingga Non Budget Perjalanan Ke Ichikawa

 

MEDAN (podiuminfonesia.com)- Sekda Kota Medan, Wiriya menyebutkan bahwa Protokoler Pemko Medan tidak semata melayani kedinasan Walikota, akan tetapi juga melayani kedinasan Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Medan. 

Hal ini disampaikan Sekda Pemko Medan, Wiriya Alrahaman saat memberikan kesaksian dalam dugaan suap terhadap terdakwa Walikota Medan Nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin dan Kasubag Protokoler Sekdakot Medan, Samsul Fitri, Senin (6/4/2020).

Dikatakan bahwa pencopotan ASN atau OPD pada saat ini tidak bisa dilakukan oleh Walikota/Bupati bila tidak ada kesalahan yang fatal. Selain itu juga harus melaporkan ke Komite Aparatur Sipil Negara.

Nah, untuk kasus OTT ini, ia sendiri merasa heran sebab untuk perjalanan dinas baik itu keluar daerah mau pun keluar negeri itu sudah diatur dan ditanggung dalam APBD. Dan instruksi ke sejumlah OPD untuk menanggung biaya perjalanan dinas keluar kota mau pun keluar negeri termasuk ke Ichikawa tidak ada.

Masih menurutnya, permasalahan ketekoran kas pernah dilaporkan Kabag Umum Pemko Medan, Andi kepadanya. Karena yang ikut keluarga maka itu ditanggung oleh perorangan hanya saja untuk kepengurusan atau kemudahan bisa dilakukan sekretariat Pemko Medan. Dalam kesaksiannya ia juga membenarkan bila perjalanan dinas, pihak Pemko Medan telah bekerjasama dengan Erni Travel.

Mendengar itu, Anggota Majelis Hakim pun menyatakan apa karena bisa diutangkan? Wiriya menyatakan tidak tahu namun sudah berjalan lama. Menjawab pertanyaan hakim, mengenai tindakan Samsul Fitri, jelas melanggar ketentuan yang ada. Sedangkan istilah Nonbudgeter ataupun Uang Tas sama sekali ia tidak mengetahui.

Selain Wiriya, hadir juga anggota Protokoler Pemko Medan di antaranya Andika, Aidil dan Sultan serta Ayen dan Vincent dari Erni Travel. Dalam keteranganya, Andika dan Aidil mengaku diperintahkan Samsul Fitri untuk mendatangi sejumkah kepala dinas atau OPD. Andika mengaku pernah disuruh untuk ambil uang kepada OPD maupun kepala BUMD Pemko Medan.

Hal senada juga disampaikan Aidil bahwa ia pernah dimintakan tolong untuk menerima uang yang ditransferkan dari Kadis PU Kota Medan, Isa Ansari sebesar Rp200 juta ke rekening orangtuanya Mahyudi. Bahkan Mahyudi sendiri pun dalam kesaksian tidak tahu menahu soal transferan ke rekeningnya itu. “Saya tak tahu kalau uang sudah ditransferkan. Baru tahu ketika ditelephon Aidil dan tolong segera dicairkan nanti diserahkan kepada Taufik,” ucap Mahyudi sembari dibenarkan oleh Aidil.

Dalam persidangan itu, Andika mau pun Aidil mengaku bahwa mereka hanya disuruh mengambil uang dan menyerahkan kepada Samsul. Namun keduanya tidak pernah melihat atau mendengarkan langsung kalau Walikota Medan memerintahkan Samsul untuk ambil uang dari kadis-kadis.

“Kami tak pernah mendengar adanya perintah langsung dari Pak Eldin. Dan kami hanya diperintahkan Samsul untuk mengambil uang ke kepala dinas, dengan dalih uang perjalanan untuk biaya keperluan dinas yang tidak ditanggung dalam anggaran,” kata keduanya.

Sementara itu, Sultan mengaku kalau masalah kekurangan dana ia tak mengetahuinya. Sementara uang soal pengutipan uang ke kadis ia juga tidak mengetahuinya. Dalam kesaksiannya ia mengatakan memang kenal dengan Eldin akan tetapi persoalan proyek di Kadis PU Medan itu murni melewati semua proses. Di mana proyek yang mengerjakan adalah Ketut yang merupakan kawannya. Dan tidak ada sepeser uang pun yang diminta.

Sementara itu Vincent menyatakan bahwa kekurangan uang ke Ichikawa hanya Rp183 saja dari total perjalanan Rp1.4 miliar. Dan uang itu telah lunas.

Terpisah usai persidangan  Penuntut Umum Tipikor KPK, Zainal Abidin menyebutkan pihaknya tidak merasa keberatan bila persidangan ini dilaksanakan secara bersamaan meski berkas keduanya yakni Eldin dan Samsul secara terpisah.

Selain itu, sudah ada kesepakatan para pihak bahwa sidangnya dilaksanakan secara bersamaan. Sedangkan Samsul dihadirkan dalam persidangan sementara Eldin tidak hadir dikarenakan kebijakan dari pihak Lapas Tanjunggusta Medan yang tak memperbolehkannya keluar.

“Pak Eldin penahananan terpisah dengan Samsul Fitri, kalau Pak Eldin di Lapas Tanjung Gusta Medan sedangjan Samsul di Rutan Tanjung Gusta Medan. Dimana pimpinan Lapas tidak mengizinkan keluar masuknya orang karena kondisi darurat Covid 19 sehingga disarankan melalui teleconfren,” ujar Zainal sembari menyebutkan untuk Samsul masih diperboleh oleh pihak Rutan Tanjunggusta Medan.

Untuk sidang hari ini ada Tujuh Saksi yang dihadirkan diantaranya, Sekda Pemko Medan, Wiriya Alrahman, Andika Suhartono selaku Ajudan/Prokoler Pemko Medan, Aidil Pratama selaku Ajdan, Mahyudi orang tua Aidil Pratama, di mana rekening Mahyudi dipergunakan untuk mentransfer uang dari Isa Ansari selaku Kadis PU Medam. Kemudian Sultan Solehuddin, Yencel atau Ayen rekanan yang pernah mengerjakan proyek di Dinas PU Medan, dan Vincent dari pihak travel. (pi/syahduri/ams)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button