Simpan Narkoba Di Jok Sepeda Motor, Warga Katamso Diringkus Polisi
DELITUA (podiumindonesia.com)-
Zulkifli Tanjung (29) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Saudara No.10 Kelurahan Sungai Mati, Kecamatan Medan Maimun terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Delitua.
Pasalnya, pria yang bekerja sebagai supir ini ditangkap tim pegasus Reskrim Polsek Delitua di Jalan Pinus Raya, Kelurahan Mangga Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (14/7/2019) dinihari.
Penangkapan tersangka ini berkat laporan masyarakat yang resah kalau di Jalan Pinus Raya Kelurahan Mangga Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Mendapat Informasi tersebut, Unit Reskrim Delitua langsung meluncur ke lokasi yang dilaporkan warga tersebut. Dan selanjutnya personil Reskrim Polsek Delitua melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang sedang berdiri di depan rumah berdekatan dengan sepeda motor Yamaha Mio BK 4911 OY diketahui bernama Zulkifli Tanjung.
Saat tim pegasus melakukan penggeledahan di badan dan sepeda motornya, dari dalam bagasi ditemukan 1 bungkus rokok warna hitam berisi 1 kaca pirex yang melekat sabu selanjutnya.
Atas penemuan barang bukti tersebut, tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polsek Delitua untuk dilakukan proses lanjut.
Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH yang dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu SH mengatakan kalau tersangka telah dijebloskan ke balik jeruji besi sambil menunggu berkasnya dikirim ke kejaksaan. (pi/als)