HUKUM & KRIMINALMEDAN TERKINI

8 Penyabu Diamankan 1 Cewek

 

PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancurbatu meringkus 8 pemilik Narkotika jenis sabu-sabu, satu di antaranya wanita dari Bungalow Idola kawasan Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Senin (27/7/2020) malam.
Dari para tersangka ini ditemukan 8 plastik klip kecil Narkotika jenis sabu-sabu, 1 timbangan Elektrik, 1 Dompet warna Coklat , 2 bal plastik klip bening kosong, 2 pipet plastik warna putih (alat sendok) Narkotika jenis sabu.

Untuk pengusutan lebih lanjut, para tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.

Data diterima dari kepolisian, Kamis (30/7/2020) siang, ke-8 tersangka masing-masing, Musa Sitepu (47) warga Desa Bandar Baru Dsn IV, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Mariani Boru Manalu (28) warga Dusun IV Desa Bandar Baru, Verdi Sembiring alias Iper (26) warga Simpang TVRI Gang. Flamboyan dusun IV Desa Bandar, Agus Salim (37) warga Jalan Veteran gang Sadari, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Wawan Kurniawan (35) warga Jalan Veteran Gang Sadari, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Rainaldi (21) warga Jalan Veteran Gang. Sadaari, Kecamatan Berastagi, Ryandi Safrizal Nainggolan (26) warga Dusun I Simpang Pramuka Desa Bandar Baru, Kecamatan. Sibolangit, dan Lukman Surbakti (43) warga Desa Rumah Mbacang dusun III, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten. Deli serdang.

Penangkapan para tersangka ini berawal saat Tekab Polsek Pancur Batu menerima informasi dari masyarakat kalau di Bungalow Idola Desa Bandar Baru ada pemilik dan penjual Narkotika jenis sabu-sabu. Begitu dapat laporan tersebut, petugas yang dipimpin Panit Reskrim Ipda J. Pardede, SH yang berpakaian preman ini pun langsung bergegas menuju ke lokasi yang disebutkan.

Setibanya di Bungalow Idola, dan setelah terlebih dahulu melakukan pengintaian, petugas langsung menggerebek rumah di lokasi Bungalow yang ditempati para tersangka. Awalnya, petugas meringkus tersangka Mus Sitepu dan Mariani Boru Manalu yang merupakan pemilik Bungalow.

Sesaat kemudian, petugas melihat atap kamar mandi yang ada dalam kamar sudah hancur dan jebol Selanjutnya, team melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan di temukan barang bukti yang terletak di atas tempat tidur serta di bawah tempat tidur tersangka.

Bersama barang bukti, para tersangka ini pun diboyong ke mako. Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, para tersangka ini diringkus terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari ke-8 tersangka, satu diantaranya seorang ibu rumah tangga. Usai diperiksa secara intensif, mereka (para tersangka) kita jebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pancurbatu menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar AKP Syahril.(pi/als)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button