Medan (PODIUM) – Belum resmi dilantik menjabat Wakil Bupati Simalungun terpilih dalam pilkada Februari 2016, Amran Sinaga dikabarkan telah dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Minggu (21/2/2016).
Pasangan JR Saragih ini divonis bersalah oleh Mahkamah Agung tahun 2014 dalam kasus penyalahgunaan wewenang, saat ia menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, Amran dijebloskan ke Lapas Kelas II A Siantar. “Memang benar dan yang mengeksekusi Kejari Simalungun,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bobbi Sandri, Senin (22/2/2016).
Bobbi sendiri belum mengetahui secara detail kronogis eksekusi terhadap Amran Sinaga. “Nanti jika sudah dapat kronologisnya akan saya beritahu,” jelasnya.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Sumut. “Sejauh ini Amran masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (PI – hmt)