HUKUM

Jumat Ini, Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial Defenitif

 

Jakarta (PODIUM) – Komisi Yudisial (KY) telah resmi mempunyai 7 orang anggota masa jabatan Tahun 2015-2020.

Sesuai Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial mengamanatkan Pimpinan KY dipilih dari dan oleh Anggota KY.

Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Pimpinan KY diatur lebih lanjut dalam Peraturan KY RI Nomor 1 Tahun 2010 jo Peraturan KY RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan KY.

Merujuk pada aturan tersebut, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KY direncanakan akan digelar pada 26 Februari 2016, pukul 09.30 WIB, di Gedung KY, Jalan Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat.

Pimpinan sementara KY akan memimpin langsung rapat pencalonan dan pemilihan pimpinan tersebut.

Demikian diputuskan pada rapat pleno anggota pada (22/2/2016) yang dihadiri seluruh anggota pimpinan KY.

Semua Anggota KY berhak mencalonkan diri menjadi Pimpinan, baik ketua atau sebagai wakil ketua, melalui pemilihan pimpinan yang dilakukan oleh anggota secara langsung, bebas dan rahasia, serta dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Calon pimpinan diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi-misi dan/atau pesan dan harapan, sekaligus pernyataan kesediaan atau tidak bersedia untuk dipilih menjadi ketua dan wakil ketua.

Selanjutnya, calon pimpinan yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai Pimpinan terpilih.

Calon pimpinan yang dinyatakan terpilih ditetapkan sebagai Ketua atau Wakil Ketua KY dengan masa jabatan 2 tahun 6 bulan dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 2 tahun 6 bulan masa jabatan berikutnya. (PI – hmt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button