Medan (PODIUM) – Kendati Wakil Bupati Simalungun terpilih, Amran Sinaga telah dieksekusi Kejari Simalungun, namun KPU Simalungun tetap menjalankan tahapan Pilkada.
KPU Simalungun tidak ikut campur dalam persoalan hukum pidana terhadap Amran Sinaga untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara.
“Amran Sinaga tetap calon Wakil Bupati Simalungun. Kami tidak ikut campur dalam persoalan itu. Kami tetap melaksanakan tahap-tahapan pilkada,” kata Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik, (22/2/2016).
KPU telah menetapkan hasil penghitungan suara pada (17/2/2016). Dari penghitungan itu, pasangan calon (paslon) JR Saragih-Amran Sinaga meraih suara terbanyak, yakni 120.860 suara atau 34,74%.
Mereka unggul dari pesaing, yakni Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik yang meraih 92.454 suara atau 26,57%. KPU Simalungun akan menetapkan pasangan calon terpilih.
Namun KPU Simalungun masih menunggu perkembangan dari Mahkamah Konstitusi terkait perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP). “Setelah selesai di MK, baru kita melakukan pleno penetapan pemenang pilkada,” jelasnya.
Dirinya juga tidak mau berandai – andai tentang dilantik atau tidaknya Amran Sinaga. Hal ini merupakan bukan lagi wewenang mereka.
“Pelantikan itu urusan Mendagri. Kami tidak berani berandai-andai,” pungkasnya. (PI – hmt)