JAMSOSTEK KARYAWAN BUKAN LAGI TUGAS DINAS TENAGA KERJA
BINJAI (PODIUM) – Satu perusahaan jika mendaftarkan karyawannya ke Jamsostek tidak lagi harus melalui Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker), akan tetapi perusahaan tersebut bisa langsung mengurus ke perusahaan Jam Sostek atau sekarang namanya disebut BPJS ketenaga kerjaan.