Uncategorized

Soal Mosi Tidak Percaya, Suhaimi: Minta Klarifikasi Dari Lembaga Desa Sei Litur Tasik

 

LANGKAT (podiumindonesia.com)- Mencari kebenaran informasi yang melatarbelakangi peristiwa, laporan sejumlah warga Desa Se Litur Tasik, tentang mosi tidak percaya kepada Kades Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang.

Camat Sawit Seberang Muhammad Suhaimi, menggelar rapat koordinasi dengan mengumpulkan semua Lembaga Desa Sei Litur Tasik, guna meminta klarifikasi, bertempat di Aula Kantor Camat Sawit Seberang, Langkat, Kamis (11/2/2021).

Lembaga Desa Sei Litur yang dipanggil, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD beserta anggota, LPMD, Pendamping Lokal Desa dan seluruh Kepala Dusun serta perwakilan masyarakat Desa Sei Litur Tasik.

Diketahui melalui pertemuan itu, Suhaimi menyampaikan, hal yang ditudukan tidaklah benar. Yakni soal dugaan tidak transparannya Kades Sei Litur Tasik, serta dugaan proyek desa yang fiktif, serta tudingan terhadap Kepala Desa memecah belah elemen masyarakat Desa Sei Litur Tasik.

Sebab, ungkap Suhaimi, pada rapat itu ketua BPD Desa Sei Litur Tasik Arianto, mengaku, tidak ada bangun fiktif di Desa Sei Litur. Bahkan di tegaskannya, bahwa setiap pembangunan proyek, telah diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman, di Kantor Desa.

“Mosi tersebut juga tidak ada pemberitahuan pihak BPD,” ungkap Suhaimi.

Sementara, sambung Suhaimi, dari keterangan pendamping Lokal Desa Sugiharianto dan ketua LPMD A. Santa Sembiring, juga sependapat dengan yang disampaikan Ketua BPD Sei Litur Tasik. Bahkan mereka mengaku, tanda tangan warga yang terdapat pada MOSI, sama sekali tidak diketahui warga maksud dan tujuannya, saat tanda tangannya diminta.

Kemudian, soal tuduhan salah seorang Kadus ikut partai politik, juga tidak benar. Sebab Kadus yang bersangkutan, sudah menyatakan tidak masuk kedalam pengurus partai politik. Sementara, Lanjut Suhaimi, Kades Sei Litur Tasik Sawon AR, juga membantah atas tudingan mosi tidak percaya. Kades mengaku, pihaknya selama ini telah melaksanakan tupoksinya, melibatkan lembaga desa lainnya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah Desa.

Kemudian, demi menjaga kondusifitas Desa Sei Litur, Suhami berencana, pihaknya dalam waktu dekat, juga akan mengumpulkan warga yang membuat MOSI itu. Guna mengetahui selisih paham ini dari kedua belah pihak.

“Guna mencari jalan tengah, untuk menyelesaikan persoalan ini, secara damai dan kekeluargaan. Sehingga pembangunan Desa Sei Litur, dapat berjalan sebagaimana mestinya,” sebutnya.

Selanjutnya, Ketua BPD Sei Litur Tasik Arianto, menduga, terjadinya kondisi MOSI tidak percaya ini, dipicu adanya perbedaan pendapat antara warga yang menduduki lahan, yang sedang berperkara di Kasasi Mahkamah Agung. Perbedaan pendapat itu, lalu dikembangkan ke persoalan lain dan diekspose ke media.

Selain itu, pihaknya juga sangat menyesalkan, setelah mengetahui dari pengaduan sejumlah remaja. Bahwa mereka saat menandatangani mosi tidak percaya, tidak mengetahui tujuannya. Sebab antara pernyataan dengan daftar tanda tangan terpisah.

“Mereka tidak tau, tanda tangan yang diminta itu untuk apa,” sebut ketua BPD.

Ketua BPD, juga mengaku, pihaknya membantah tudingan Kades Sei Litur telah menciptakan konflik antara lembaga-lembaga desa. Sebab, selama ini hubungan antara lembaga Desa, terjalin harmonis. Ia juga menyesalkan, mosi tidak percaya yang ditandatangani 42 warga itu, sama sekali tidak memberitahukan kepada pihaknya. Padahal pihaknya adalah lembaga desa yang bertugas menampung aspirasi masyarakat.

Penyesalannya ditambah, ketika permasalahan di desa langsung disampaikan kepada Bupati Langkat. Hal itu, Ia anggap, menyalahi etika berorganisasi. Sedangkan, tokoh masyarakat Desa Sei Litur Tasik, Magisa Ginting, sangat berharap permasalahan antar masyarakat dengan Kades, bisa diselesaikan dengan cara baik. Tidak mencuat kemana mana yang akhirnya merugikan masyarakat sendiri. (pi/sahrul)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button