Home Uncategorized Pelanggar Tilang Tak Perlu Hadir, Cukup Lihat Website

Pelanggar Tilang Tak Perlu Hadir, Cukup Lihat Website

32
0


LANGKAT (podiumindonesia.com) – Ketua Pengadilan Negeri Stabat R Aji Suryo SH MH mengatakan, dalam perkara pelanggaran lalu-lintas khususnya tilang. Pihak pelanggar tidak diperlukan lagi hadir dipersidangan, namun cukup melihat website maupun papan pengumuman pengadilan.

“Jadi setelah diputus sidang oleh hakim sesuai jadwal, pelanggar dapat langsung membayar melalui rekening bank atau kejaksaan,” ujar Ketua PN Stabat saat menerima audiensi pengurus PWI Kabupaten Langkat di Kantor PN Stabat Kelas II Jalan Proklamasi, kemarin.

Menurut Aji Suryo yang baru menjabat sebagai Ketua PN Stabat, kebijakan penyelesaian perkara tindakan langsung (tilang) merupakan kebijakan baru sesuai Per MA No 12 tahun 2016, agar lebih transparan serta menghindari adanya calo yang coba mencari keuntungan.

“Kebijakan ini akan diterapkan dan peresmiannya. Tolong dipublikasikan,” sebut Ketua PN Stabat R Aji Suryo SH MH didampingi Sekretaris AE Julizar SH MH, Safwanuddin SH MH Humas PN Stabat dan Syawal A Siregar SH MH Panitera.

Dalam silaturahmi dan ramah tamah itu, Ketua PWI Langkat Hery Putra Ginting selain memperkenalkan kepengurusan baru PWI juga memaparkan tentang kebijakan Dewan Pers kepada PWI Sumut termasuk PWI Kabupaten Langkat, agar profesional, menjaga etika dan berkompeten.

Kedatangan pengurus PWI tersebut tidak lain sebagai ajang silaturahmi, pasca konferensi yang telah dilaksanakan pada 15 Desember 2016.

Ketua PWI Kabupaten Langkat Hery Putra Ginting mengatakan, kunjungan pengurus PWI, selain bersilaturahmi juga perkenalan telah terbentuknya kepengurusan PWI Langkat periode 2016-2019. Selain itu juga dipaparkan sejumlah langkah strategis PWI Langkat kedepannya. (PI – sahrul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here