HUKUM

RUU Antiteroris Final Rabu Ini

 

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Wakil Ketua Panitia Khusus Pansus RUU Antiterorisme, Supiadin Aries Saputra, menerangkan pembahasan RUU Antiterorisme hampir final. Materi pembahasan tinggal definisi terorisme. Supiadin yakin definisi terorisme akan mencapai kesepakatan pada rapat kerja, Rabu (23/5) mendatang.

“Clear. Sudah tinggal satu menyelesaikan ini (definisi terorisme). Tanggal 23 (Mei) insyaallah, saya selaku Ketua Tim Perumus, (tanggal) 23 itu kita selesai karena tinggal itu saja, definisi,” kata Supiadin dalam diskusi yang diselenggarakan MNC Trijaya FM di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5).

Ditanyai apakah finalisasi RUU Antiterorisme karena banyak pihak yang menyalahkan DPR atas serangkaian serangan teror, Supiadin membantah. “Nggak juga. Sebelum reses, tinggal satu poin itu saja. Awam tidak paham suasana batin kita dalam membahas undang-undang,” tutur dia.

Supiadin menjelaskan substansi definisi terorisme yang digodok tidak boleh mengarah pada salah satu kelompok saja, semisal Islam. Sebab, terorisme tidak terkait dengan Islam. “Jadi kita ingin tidak boleh definisi ini mengarah pada sekelompok orang, misalnya Islam. Karena teroris tidak identik dengan Islam, itu pribadi tidak dalam konteks keagamaan,” ujar Supiadin.

“Makanya kita buat komprehensif sehingga siapa pun nanti yang masuk dalam kriteria definisi itu yang kita katakan terorisme. Tidak boleh asal hajar saja,” Supiadin menambahkan. Revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah bergulir sejak 2016. Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai lambannya pembahasan RUU Antiterorisme bisa dimaklumi.

“Jadi dimaklumi kalau prosesnya lambat. Tapi tidak bisa ditolerir kalau kita memperlambat diri,” kata Mardani dalam diskusi di restoran Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat. Alasannya, RUU Antiterorisme dibahas secara komprehensif. DPR ingin RUU Antiterorisme ini nantinya bisa berlaku jangka panjang dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme.

“UU ini berharap bisa menjangkau 10 sampai 20 tahun ke depan. Jangan kayak UU Pemilu, tiap mau pemilu berubah lagi. Itu saya setuju,” ujar Mardani. “RUU ini adalah inisiasi pemerintah. DPR sudah membuat 122 DIM. Itu kita membahas. Ujungnya sekarang tinggal lima. Definisi, masa penahanan, penyadapan, pelibatan TNI, dan hukuman mati,” jelas Ketua DPP PKS itu. (PI/DTC)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button