DAERAHPOLITIK

Penetapan Perolehan Kursi Parpol & Caleg Terpilih, KPU Dairi Masih Menunggu Putusan MK

 

SIDIKALANG (podiumindonesia.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi belum menetapkan perolehan jumlah kursi Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) terpilih Pemilu 2019.

Karena masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstutusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin devisi teknis didampinggi Aryanto Tinendung devisi Parmas dan SDM di Kantor KPU Dairi Jalan Palapa Kecamatan Sidikalang. Disebutkannya, syarat untuk penetapkan itu setelah adanya putusan dari MK.

“Kalau itu nanti sudah inkrah, baru bisa dilaksanakan penetapan paling lambat 5 hari setelah surat keputusan itu sampai ke KPU Dairi,” kata Asih, Selasa (23/7/2019).

Menurut Asih, bila tidak ada PHPU di Kabupaten Dairi, setelah adanya surat edaran nomor 1027 yang terbitnya pada 18 Juli 2019 lalu, sudah bisa dilakukan penetapan kursi Parpol dan caleg terpilih paling lambat 5 hari setelah surat itu sampai ke KPU kabupaten/kota.

“Surat edaran tersebut sudah turun ke kabupaten/kota, namun nama KPU Dairi tidak ada di dalamnya, karena di surat itu menjelaskan, ketika tidak ada PHPU sudah bisa melaksanakan penetapan,” sebutnya.

Lebih lanjut Asih menjelaskan, adanya PHPU di Kabupaten Dairi terkait gugatan Pileg di Daerah Pemilihan (Dapil) III Tanah Pinem masalah Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan PDIP dan Calon Perseorangan (DPD) yang diajukan Darmayanti Lubis untuk Dapil Sumatera Utara (Sumut).

“Untuk PHPU Pileg di Dapil III itu saat ini masih berlanjut di sidang lanjutan pembacaan alat bukti. Sedangkan masalah calon DPD masih putusan sela atau tetap akan berlanjut,” terang Asih. (pi/gun)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button