BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALMEDAN TERKINI

Polsek Patumbak Ringkus 2 Perampok, 1 Dipelor…

 

Pelaku perampokan mahasiswa dan barang bukti.

PATUMBAK (podiumindonesia.com)- Dalam hitungan jam, 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di halte bus Jalan Sisingamangaraja persis seputaran jembatan layang (fly over) Amplas, diringkus Reskrim Polsek Patumbak.

Bahkan, seorang pelaku mendapat ‘hadiah’ peluru dibetis kirinya karena melawan saat akan ditangkap. Penangkapan kedua pelaku yang terbilang resedivis ini, dibenarkan oleh Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba.

Dalam keterangannya Kamis (9/8) pagi, kanit mengatakan, Penangkapan kedua pelaku saat pihaknya mendapat laporan dari Josua Simbolon (29), warga Afdeling I Perkebunana Beringin, Kecamatan NA IX, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Mahasiswa ini mengaku menjadi korban perampasan dengan kekerasan disertai ancaman senjata tajam oleh 2 pelaku tatkala menunggu bus di halte bus seputaran bawah fly over pada pada Senin (22/6/2020) siang. Korban saat itu didatangi pelaku dan menawarkan jasa untuk mencarikan bus yang hendak ditumpangi korban.

Namun, korban menolak tawaran itu. Akibatnya, pelaku marah, seorang pelaku lalu mengeluarkan senjata tajam dan menodongkan ke perut korban. Sementara satu pelaku lainnya mecekik leher dan membogem wajah hingga korban tak berdaya.

“Kedua pelaku mengambil paksa dompet berisi uang, KTP, kartu mahasiswa dan ATM berikut handphone android,” ujar Iptu Philip.

Akibat kejadian tersebut, katanya, korban langsung mendatangi Mapolsek Patumbak untuk membuat laporan secara resmi.

Lanjut Iptu Philip, dalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), hari itu juga, personel memperoleh identitas satu pelaku tengah berada di depan loket bis Sandra Prima Jalan Sisingamangaraja Medan.

Personel lalu meluncur ke tempat dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku yang belakangan diketahui berinisial ES alias Jawa (29), warga Jalan Bajak II Kebun Kopi, Patumbak.

“Dari introgasi, didapat info keberadaan teman pelaku saat melakukan aksi kejahatan, yakni MH alias Ego (30). di Jalan Sisingamangaraja samping P T Cosmos,” terang Iptu Philip.

Namun, ujar dia, proses penangkapan tidak berjalan mulus lantaran pelaku memberi perlawanan. Pun begitu personel sempat memberi tembakan peringatan ke udara tapi tak membuat pelaku menyerah.

“Tindakan tegas terukur akhirnya dilakukan personel dengan menembak kaki kiri pelaku,” sebutnya.

Selanjutnya, penarik becak warga Jalan Garu III Gang Melati Kelurahan Harjosari, Medan Amplas itu diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk perawatan luka di kakinya.

Dari kedua pelaku disita 1 unit handphone milik korban dan pisau kuningan berikut obeng sebagai barang bukti.

“Kita jerat pelaku dengan pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” jelasnya.(pi/als)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button