HUKUMMEDAN TERKINI

Pak Insinyur Menipu Lewat Cek Kosong

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Sepakat untuk joint membuat usaha. Tertarik, lalu Suryadi Machdum menanamkan modalnya. Tak sedikit dana yang dikucurkan, senilai Rp 1,750 miliar. Pun demikian duit segede itu terhitung utang. Ini sesuai perjanjian antara Suryadi Machdum selaku saksi korban dan Ir H Heru Utomo sebagai terdakwa.

Namun seiring berjalannya waktu, usaha yang dibangun terdakwa Heru bangkrut. Hanya saja, terdakwa yang bermukim di Jalan Stella IV No.7 Lingkungan XIII Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, ini berjanji memulangkan semua dana yang dipinjam.

Tunggu punya tunggu, terdakwa tak jua bermiat mengembalikan utangnya. Hal ini membuat Suryadi kesal. Akhirnya dia pun membuat laporan ke polisi. Sejalan itu pula, terdakwa mendatangi korban. Terdakwa, sesuai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, sempat berdamai, pada 1 Maret 2018.

Sebesar Rp 600 juta dipulangkan terdakwa secara cash. Sedangkan sisanya Rp 1,150 miliar dibayar melalui cek Bank Mandiri sebanyak 4 lembar. Terdiri dari 1 lembar cek berjumlah Rp 250.000 juta, 3 cek masing-masing Rp.300 juta. Di situ terdakwa meminta Suryadi mencabut pengaduannya di Polda. Selanjutnya Suryadi juga mengembalikan surat tanah, surat sebun dan sertifikat rumah milik terdakwa yang sebelumnya dijadikan jaminan.

Sialnya, Desember 2018 dua hari
sebelum Suryadi mecairkan cek tersebut, terdakwa menghubunginya. Terdakwa mengatakan bahwa cek tersebut jangan dicairkan, karena belum ada uang atau dananya.

Berlanjut pada Februari 2019, terdakwa mengambil cek yang berjumlah Rp 250 juta dan memberikannya uang tunai sejumlah demikian. Karena masih ada sisa utang, terdakwa memberikan tiga cek lagi. Dan bisa dicairkan pada 06 Juni 2019, 04 Juli 2019 dan 05 Agustus 2019.

Nah, 10 Juni 2019, Suryadi mau mengambil uang melalui cek ke KCP Bank Mandiri. Di sana, Suryadi merasa heran. Pasalnya, cek yang diberikan terdakwa merupakan cek kosong. Amarah Suryadi memuncak dan melaporkan kasus penipuan itu kembali ke Polda Sumut. Akibatnya Suryadi mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta. Atas kasus tersebut, JPU Anita menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Sidang yang berlangsung secara online di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020), ini pun ditunda majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan hingga pekan depan. (pi/win/ril)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button