EKONOMINASIONAL

Sidang Pleno Sosialiasi Persiapan Penetapan Upah Minimum

 

JAKARTA (podiumindonesia.com)-
Menteri Ketenagakerjaan yang juga sebagai Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) Ida Fauziyah memimpin sidang pleno sosialiasi persiapan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) kepada Anggota LKS Tripnas, Rabu (22/9/2021).

“Sosialisasi persiapan penetapan UM tahun 2022 ini dimaksudkan agar setiap anggota LKS Tripnas dapat terinformasi mengenai perubahan formula penetapan UM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021”. Jelasnya.

Persiapan penetapan UM Tahun 2022, diarahkan untuk memberikan pondasi yang kokoh dalam perbaikan perubahan dan reformasi pengupahan.

“Perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi, transformasi teknologi dan informasi yang nantinya akan berdampak pada perubahan tatanan sosial dan ekonomi termasuk pola hubungan kerja, ” papar Menaker Ida Fauziyah.

Latar belakang penetapan upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

“Jadi sebenarnya ada tiga sisi itu harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional. Pekerja atau buruh, perusahaan dan kondisi perekonomian nasional,” pungkasnya.

Seperti diketahui setiap tahun akan dilakukan penetapan UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sidang pleno LKS Tripnas secara hybrid melalui daring dan luring dihadiri oleh 45 orang peserta. Secara luring hadir 25 orang, terdiri dari 9 orang unsur pemerintah, dan 7 dr serikat pekerja/buruh dan pengusaha 9. (pi/hamdani)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button