HUKUMMEDAN TERKINI

Dakwaan JPU Dinilai Janggal, Kamaluddin Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Ada yang janggal mengenai dakwaan Drs. Syahruddin Siregar, M.A. Karena itu pula penasihat hukum terdakwa Syahruddin, yang terdiri dari Kamaluddin Pane, SH, MH, Ranto Sibarani, SH, Yudi Sibarani, SH, Gumilar Aditya Nugroho, berharap majelis hakim membebaskan kliennya tersebut.

“Yang merekomendasikan pembayaran persentase kerja 91.07 adalah konsultan pengawas PT dari Jakarta. Klien kami hanya melakukan pembayaran berdasrkan penilaian ahli dari PT KKU sebuah perudahaan dari Jakarta dan pihak perusahaan hingga saat ini tidak diproses hukum, jadi kenapa klien kami yang didakwa” tanya Kamal.

Setelah rekomendasi dari konsultan itu, klien mereka langsung membayar. Celakanya lagi, yang melakukan pembayaran dijadikan tersangka yang merekom tidak dijadikan tersangka. “Sedangkan kita ketahui bersama pembayaran dapat dilakukan dengan rekomendasi pihak konsultan dari Jakarta,” sesalnya menambahkan sesuai isi dalam dakwaan disebutkan klien mereka Syahruddin ikut turut serta.

“Di mananya klien kita ikut turut serta? Nah, ini patut dipertanyaan kembali dalam dakwaan. Makanya, sekali lagi kita berharap klien kami Syahruddin Siregar dibebaskan sesuai eksepsi yang kami ajukan. Apalagi kami menilai ada dispalitas atau kekeliruan dalam penegakan hukum. Karena apa yang tertera dalam dakwaan sama sekali tidak sesuai dengan yang terjadi menimpa klien kami,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat Drs. Syahruddin Siregar M.A saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan Gedung UIN SU Medan Tahun 2018 yang bersumber dari Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

“Karena tidak sesuai fakta, maka dari itu kami selaku tim kuasa hukum Drs. Syahruddin Siregar mengajukan eksepsi sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 143 Ayat (2) Huruf B KUHAP,” ucap Kamalauddin Pane, SH, MH.

Menurut Kamaluddin Pane, beberapa catatan yang dijadikan alasan dasar eksepsi di antaranya, sebagai pejabat PPK, Drs. Syahruddin Siregar M.A telah melakukan perbuatan sesuai tata aturan pada bidang pengadaan barang jasa pemerintah. Jadi, perpanjangan masa kerja yang diberikan kepada PT. Multi Karya Bisnis Perkasa karena memang diakomodasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 25/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sebagaimana tersebut pada Pasal 22 hingga 28 yang pada pokoknya adalah Pasal 22 Angka (1) disebutkan “Pekerjaan kontrak tahunan yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang tidak diselesaikan sampai dengan akhir masa kontrak dalam tahun anggaran berkenaan, penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan kepada tahun berikutnya”.

Selanjutnya, pada Angka (2) ditegaskan “penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menambah pagu anggaran tahun berikutnya sepanjang sumber pendanaannya masih tersedia”.

“Jadi perlu kami sampaikan, memang sangat penting pemahaman yang utuh terhadap ketentuan peraturan terkait pengadaan barang dan jasa, apalagi ada pengaturan khusus terkait dana yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” ungkapnya.

Tak hanya itu, Kamaluddin Pane juga menjelaskan bahwa dakwaan penuntut umum ‘kabur’ karena tidak dapat membedakan antara Nilai Kontrak kegiatan keseluruhan yaitu sebesar Rp. 44. 973.352.461.00 dengan Pembayaran progress Pekerjaan sebesar 91.07 persen sebesar Rp. 40.959.232.086.

Nilai ini adalah berdasarkan penilaian Konsultan Pengawas atau Konsultan Manajemen Konstruksi (KMK) yaitu PT. Kanta Karya Utama, dan sisa pembayaran akhir tahun sebanyak sisa pekerjaan yang belum diselesaikan PT Multi Karya Bisnis perkasa sebesar Rp. 4.016.120.375. Sedangkan uang sisa pekerjaan ditempatkan di Bank Jawa Barat, bukan diberikan kepada kontraktor sebagaimana disebut dalam dakwaan. Yakni bahwa pembayaran sudah dilakukan 100 persen merupakan kekeliruan pemahaman terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. (pi/win)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button