DAERAHHUKUM

Dua Oknum Polisi Terlibat Narkoba Divonis Hakim 7 Tahun 6 Bulan Penjara.

 

TOBA (podiumindonesia.com)- Dua oknum polisi Polres Toba yang terlibat peredaran Narkoba pada Februari lalu mengikuti sidang dengan agenda putusan. Hakim Pengadilan Negeri Balige akhirnya memvonis kedua oknum polisi itu 7 tahun dan enam bulan penjara, Rabu kemarin.

Keduanya juga didenda sebesar Rp2 miliar.  Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana tiga bulan penjara.

Sebelumnya kedua oknum polisi tersebut, yakni Biptu MP dan Briptu NPS dituntut JPU dengan 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Sedangkan denda sebesar Rp3,460 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balige, Gilberth Sitindaon SH mengatakan, atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Balige, kedua terdakwa pada hari itu juga melakukan upaya banding atas putusan hakim.

Gilberth juga menjelaskan tidak menutup kemungkinan Kejaksaan Negeri Balige akan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

“Upaya banding, Kita ada waktu tujuh hari kedepan usai Hakim memponis hukuman 7 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa,” ujarnya, Jumat (17/6/2022) sore.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir mengatakan, kemungkinan kedua oknum tersebut akan dilakukan kode etik kepolisiah dan tidak menutup kemungkinan PTDH.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan dalam rapat komisi III DPR di kompleks Gedung MPR/DPR Senayan jakarta pada tahun lalu mengatakan, setiap oknum Polisi yang bermain dengan Narkoba akan dilakukan  pememecatan dan dilakukan proses hukum.

Sebelumnya, kedua oknum polisi Briptu MP dan Briptu NPS ditangkap Satnarkoba Polres Toba, Senin (14/2/2022) lalu. Atas pengembangan tangkapan Satnarkoba dimana salah seorang pengedar narkoba Inisial JAM ditangkap dari Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, pada tanggal 08 Februari 2022 lalu. (pi/hotman)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button